Ungaran – Satreskrim Polres Semarang amankan seorang warga pringapus berinisial MM (36 thn) yang menganiaya tetangganya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna, SIK MH menuturkan kejadian tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 Maret 2022, dimana korban yang berinisial DS (43 th) melaporkan terkait air milik korban yang diputus pelaku hingga tidak bisa digunakan.

Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi Sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang kerumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya.

Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT, dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya, namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban.

“Pelaku ini parangnya sudah diamankan, namun ia mencari batu dan tetap mengejar korban” ucap kasat reskrim disela kegiatan. Sabtu (18/6/2022)

“Saat lari korban terjatuh kemudian pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali kali hinggal jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak” lanjut AKP Agil

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum korban, Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat 17 Juni 2022 di wilayah Pringapus.

Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Humas Polres Semarang

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *