Polres Semarang_Polda Jateng.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan berlangsung pada Rabu 20 Agustus 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Kec. Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., yang hadir langsung dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kab. Semarang.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa ini merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum, dimana Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kab. Semarang.

“Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan didukung pihak Kejaksaan dan Pengadilan Kab. Semarang, sehingga ungkap kasus di wilayah Kab. Semarang dapat diselesaikan secara tuntas.” Jelasnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa Polres Semarang akan terus melakukan upaya pencegahan, baik secara Preventif dan Preemptif disamping upaya Represif penegakkan hukum.

“Kami lakukan pula kegiatan edukasi baik melalui media sosial atau kegiatan langsung di masyarakat, diantaranya Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres yang menjadi wadah sosialiasi Polres Semarang kepada masyarakat.” Tegasnya.

Nampak dalam kegiatan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Golom Silitonga SH., MH., perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Pramudyo Teguh Sucipto, SKM., M.Kes., PJU Kejaksaan Kabupaten Semarang, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., SIK., MH., Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti, SH., MH., serta perwakilan Forum Wartawan Kabupaten Semarang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram, tembakau gorila seberat 29,16 gram, dan 154 butir tablet atau pil terlarang. Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam 1 perkara, serta perkara kesehatan sebanyak 5 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

β€œPemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan prosedur yang transparan,” ungkap Ismail Fahmi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, dibakar, dan dipotong, sesuai jenis barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jk_Zed.

By admin