MEKANISME PENGESAHAN ULANG (PAJAK) TAHUNAN (1 TAHUN)
- Identitas Diri
- Orang Pribadi (KTP/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK)
- Badan Hukum : Surat Tugas dan KTP sesuai Surat Tugas
- Pemerintah : Surat Tugas dari Instansi
- STNK
- SKKP Terakhir (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ DAN PNBP)
- Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
MEKANISME PENGESAHAN ULANG (GANTI PLAT) 5 TAHUN
- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
- Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
- STNK;
- BPKB;
- Hasil Cek Fisik Ranmor;
- SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
MEKANISME PENGURUSAN DUPLIKAT STNK (RUSAK/HILANG)
- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
- Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
- STNK;
- BPKB;
- Hasil Cek Fisik Ranmor;
- SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Rekomendasi tidak terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas maupun laka lantas dari Satlantas