IPTU NESTRI
KASI KEU
Seksi Keuangan, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
b. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
c. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.